Q&A April 2007

Tiga Profesi Utama

Q: Dalam salah satu khotbah, Pdt. Sutjipto pernah berkata bahwa ada tiga profesi yang tidak boleh dikomersialisasikan (untuk mencari profit), yaitu guru, pendeta, dan dokter, karena langsung bersentuhan dengan jiwa manusia. Bukankah kita yang mengerti theologi Reformed mengerti bahwa pekerjaan/profesi kita adalah panggilan dari Tuhan, sehingga pekerjaan yang lainnya pun tidak semata-mata demi komersialisasi toh? Kalau begitu saya tidak melihat batasan yang terlalu jelas antara tiga profesi tersebut dengan profesi-profesi lainnya. Tolong dijelaskan. Terima kasih.

Heru Lin

Pemuda GRII Singapura

A: Perbedaan ini bukan di dalam masalah motivasinya. Baik sebagai guru, pendeta, insinyur, dokter, ahli hukum, dan lain-lain, tidak boleh kita membangunnya dengan motivasi materialisme. Tetapi andaikata profesi-profesi lainnya dibangun dengan motivasi materialisme, tetap tidak akan serusak jika itu menyangkut tiga profesi utama ini. Yang berbeda tegas adalah objek kerja itu sendiri. Di dalam tiga profesi utama, objek kerja adalah manusia secara langsung. Pendeta, guru, dan dokter, langsung menggarap manusia, dari aspek spiritual, mental, dan fisik. Dalam aspek ini, ketiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, dan kalau mengerjakan itu dengan motivasi uang, akan langsung menimbulkan kerusakan yang sangat fatal dan parah. Jika kita bekerja sebagai insinyur mesin, maka objek kerja saya adalah mesin, yang memang itu pun bisa dipakai untuk kebaikan manusia, tetapi secara tidak langsung. Kalau saya menjadi seorang ekonom, maka saya mengatur perdagangan, memang bisa untuk membangun kesejahteraan manusia, tetapi tetap objek kerja saya adalah barang-barang dagangan itu, bukan manusia. Di sini ada perbedaan yang sangat signifikan. Maka jangan kita mempersamakan objek benda/materi ini dengan objek manusia sebagai objek kerja kita. Semoga jawaban singkat saya bisa menolong Anda mengerti perbedaan signifikan dalam tiga profesi utama dibandingkan dengan semua profesi lainnya. Soli Deo Gloria.

Pdt. Sutjipto Subeno