Interview Mei 2006

Wawasan Kristen bagi Aspek Sosial Kemasyarakatan

Wawancara dengan Pdt. Benyamin Fleming Intan, Ph.D. mengenai Reformed Center for Religion and Society

Pada tanggal 15 April 2006 di GRII Kelapa Gading telah diresmikan Reformed Center for Religion and Society (Reformed CRS) atau Pusat Pengkajian Reformed bagi Agama dan Masyarakat. Dalam rangka peresmian Reformed CRS, kali ini Pillar mewawancarai Pdt. Benyamin F. Intan, Ph.D., sebagai Direktur Eksekutif dan Co-founder Reformed CRS, mengenai pengaruh Gerakan Reformed Injili dalam masyarakat dan politik di Indonesia. Mari kita simak interview Pillar (P) dengan Pak Ben (B), demikian beliau lebih akrab dipanggil, berikut ini.

P: Apa itu Reformed Center for Religion and Society?

B: Reformed Center for Religion and Society (Pusat Pengkajian Reformed bagi Agama dan Masyarakat), yang disingkat Reformed CRS, mengkaji peran agama dalam setiap aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, apakah itu politik, ekonomi, pendidikan, kerja dan keluarga, dengan memandangnya dari perspektif Reformed theology.

P: Apa visi dan misi Reformed CRS?

B: Sebagai pertanggungjawaban iman kepada Kristus, Reformed CRS memiliki visi menjalankan mandat budaya, memulihkan, dan mengembalikan kehidupan sosial kemasyarakatan yang telah tercemar oleh dosa kepada fungsinya yang semula dalam terang Firman Tuhan.

Misi Reformed CRS adalah mendorong peran sosial agama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dengan menjalankan fungsi kritis dan tugas profetisnya, serta meletakkan landasan moral, etik, dan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perjuangan Reformed CRS mencakup kepentingan rakyat banyak, tidak hanya sebatas kepentingan Kristen belaka. Kebenaran yang diperjuangkan Reformed CRS adalah kebenaran intrinsik, di satu sisi berfondasikan iman Kristen, di sisi lain dapat diterima dan mendatangkan manfaat bagi semua pihak.

Berpijak pada konsep “anugerah umum” (common grace) dari Reformed theology, Reformed CRS menghargai upaya yang dilakukan agama dan kebudayaan dalam mencari kebenaran sebagai respon terhadap wahyu umum (general revelation). Itu sebabnya di dalam dialog mandat budaya, Reformed CRS menghargai sumbangan pemikiran dan input dari berbagai pihak. Dengan motto “Semua Kebenaran adalah Kebenaran Allah” (All Truth is God’s Truth), Reformed CRS percaya bahwa Allah adalah kebenaran itu sendiri, dan bahwa Dia adalah Sumber Kebenaran. Setiap kebenaran yang diinterpretasikan harus kembali kepada Dia yang telah menyatakan diri-Nya dalam Kristus dan Firman-Nya.

P: Siapa-siapa saja yang terlibat dalam Pusat Pengkajian (tim inti)? Pillar juga mendengar ada tim penasihat dari pihak Muslim seperti Gus Dur, dsb. Bisa dijelaskan peranan mereka sebagai tim penasihat?

B: Kepengurusan Reformed CRS terdiri dari tiga dewan:

Dewan Pendiri

Pdt. Dr. Stephen Tong (Founder)

Pdt. Benyamin F. Intan, Ph.D. (Co-founder)

Dewan Penasihat

K. H. Abdurrahman Wahid

Drs. Christianto Wibisono

Letjen. (purn.) H. B. L. Mantiri

Prof. Dr. J. E. Sahetapy, S.H., M.A.

Dr. Mochtar Riady

Pdt. Dr. S. A. E. Nababan

Pdt. Dr. Stephen Tong (Ketua)

Dewan Eksekutif

Direktur Eksekutif                      : Pdt. Benyamin F. Intan, Ph.D. (Boston College, USA)

Bendahara                                   : Murniaty Santoso, M.Sc. (Sloan School, MIT, USA) dan Dipl.Ing. Alwi R. Sjaaf (Technische Fachhochschule Berlin, Germany)

Departemen Riset dan Studi       :  Tandean Rustandy, M.B.A. (University of Chicago, USA), Murniaty Santoso, M.Sc. (Sloan School, MIT, USA), dan Dr.Ing. Lim Yow Sin (Technische Universität Berlin, Germany)

Departemen Media                        :  Joseph Tjakra (Universität des Saarlandes, Germany) dan Jani Hermawan M.A.L.D. (The Fletcher School, Tufts University, USA)

Departemen Training,

Workshop dan Seminar               :  Tumbur Tobing, M.B.A. (University Santo Tomas, Philippines) dan Dipl.Ing. Alwi Sjaaf  (Technische Fachhochschule Berlin, Germany)

Departemen Advokasi                   :  Joko Prabowo, M.H. (Universitas Pelita Harapan, Indonesia)

Keberadaan Gus Dur (anggota Dewan Penasihat) dalam Reformed CRS antara lain adalah untuk memberikan wawasan kebangsaan dan wawasan keislaman dalam menjalankan tugas kita sebagai Dewan Eksekutif. Ketika deal dengan RUU Anti-Pornografi dan Anti-Pornoaksi, misalnya, kita ingin tahu bagaimana pendapat Islam. Peran Gus Dur di situ.

P: Dari mana asal mula tercetusnya ide untuk memulai Reformed CRS?

B: Ide mendirikan Pusat Pengkajian Reformed telah ada dalam benak Pdt. Dr. Stephen Tong sejak 20 tahun yang lalu. Saya sendiri mulai menggumulkan Reformed CRS ketika masih studi di Yale University. Visi untuk mendirikan Reformed CRS semakin jelas ketika saya sedang menyelesaikan studi doktoral di Boston College.

P: Apa fungsi dari Pusat Pengkajian ini di masyarakat?

B: Melalui publikasi, pelatihan, workshop, dan seminar, Reformed CRS berupaya mempengaruhi opini publik dengan wawasan Kristiani. Melalui program-programnya, Reformed CRS memperlengkapi dan memberdayakan baik warga gereja maupun warga masyarakat menjadi warga negara yang bertanggung jawab dalam setiap elemen sosial masyarakat—apakah itu dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, kerja, dan keluarga.

Reformed CRS terpanggil mempersiapkan kader pemimpin bangsa yang bermoral dan beretika, serta berdedikasi tinggi. Melalui program-programnya yang berwawasan Kristiani, Reformed CRS mempersiapkan kader generasi penerus dengan menggali potensi dan talenta yang masih terpendam, menanamkan arti kepemimpinan sebagai penatalayanan (stewardship), serta memberikan wawasan kebangsaan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Untuk mempengaruhi kebijakan publik (public policy), Reformed CRS berupaya mengkaji permasalahan dalam bentuk riset dan studi, memberikan input dan sumbangan pemikiran kepada pemerintah, melakukan pengawasan dan advokasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, serta berupaya mensosialisasikan peraturan legal kepada masyarakat luas.

P: Apa yang akan menjadikan Pusat Pengkajian berbeda dengan organisasi lain yang sejenis?

B: Dibandingkan dengan organisasi sejenis, salah satu keunikan Reformed CRS adalah mengkaji aspek sosial kemasyarakatan dari perspektif agama dengan melihatnya dari sudut pandang Reformed theology. Keunikan lain, walau berbasis iman Kristiani, perjuangan Reformed CRS bersifat inklusif dan menyeluruh, tidak sektarian. Walau Reformed CRS terpanggil mempengaruhi kebijakan publik, ia selalu menjaga jarak dengan kekuasaan negara, tidak berpolitik praktis.

P: Organisasi-organisasi apa saja yang menjalankan kegiatan yang mirip dengan Pusat Pengkajian (dari pihak Katolik atau Islam, misalnya)? Bagaimana posisi Pusat Pengkajian berkaitan dengan mereka? Kenapa harus ada Pusat Pengkajian lagi?

B: Pihak Islam memiliki beberapa pusat pengkajian, antara lain CIDES yang berada di bawah ICMI dan Lakspedam yang berada di bawah NU. Dari pihak Katolik, CSIS seringkali diidentifikasikan sebagai pusat pengkajian Katolik walau tidak berada secara resmi di bawah Katolik. Yang Kristen, dulu ada yang namanya Akademi Leimena tapi sekarang sudah tidak kedengaran lagi. Keberadaan Reformed CRS adalah jelas. Kita tidak ikut-ikutan. Reformed CRS bukan sekedar tambahan dari sejumlah pusat pengkajian yang sudah ada. Reformed CRS didirikan pertama-tama karena misi Kristen, menjalankan mandat budaya, menjadi garam dan terang di tengah-tengah dunia yang berdosa ini. Untuk itu, gereja harus menjadi hati nurani masyarakat. Itu sebabnya Reformed CRS harus berdiri.

P: Hal-hal atau topik-topik apa saja yang akan menjadi sorotan awal?

B: Fokus awal kami yaitu seputar masalah kebebasan beragama yang akhir-akhir ini menjadi sorotan tajam media. Keprihatinan kami tidak hanya pada masalah penutupan/perusakan gereja dan Peraturan Bersama Menteri pengganti SKB 2 Menteri yang sangat meresahkan warga gereja. Kami juga prihatin terhadap Jemaat Ahmadiyah dan Komunitas Eden yang menjadi korban dari segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Itu sebabnya pada hari Jumat, 28 April lalu, kami menyelenggarakan Seminar “Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Beragama” di Jakarta dengan pembicara Pdt. Dr. Stephen Tong, Prof. Drs. Dawam Rahardjo, Prof. Dr. J. E. Sahetapy, S.H., M.A., dan saya sendiri. Seminar yang dihadiri lebih dari 1000 orang ini diliput oleh beberapa suratkabar dan TV nasional seperti Kompas, Suara Pembaruan, Investor Daily, Sinar Harapan, Indosiar, dan TPI.

P: Bagaimana Pusat Pengkajian “mempopulerkan” peranan dan pandangannya dalam masyarakat? Melalui media apa saja?

B: Kami mempopulerkannya melalui seminar, penerbitan jurnal, tulisan-tulisan, talk show, dll. Media yang kami pakai meliputi media cetak (suratkabar, jurnal, dan majalah) dan media elektronik (radio dan TV).

P: Siapa-siapa saja yang boleh terlibat langsung dalam Pusat Pengkajian, dan bagaimana orang yang terbeban dapat terlibat? Apakah ada kriteria tertentu?

B: Yang boleh terlibat secara langsung adalah mereka yang memiliki beban mandat budaya dan visi Reformed theology yang jelas.

            Wawancara oleh Redaksi Pelaksana PILLAR

Sekretariat Reformed Center for Religion and Society

Jl. Boulevard Raya QJ III/28

Kelapa Gading Permai

Jakarta 14250

Tel. (62-21)45842387/8, Fax. (62-21)4516261

E-mail: reformed.crs@gmail.com

Website: www.reformed-crs.org

Rekening: Bank Lippo cabang Hayam Wuruk, Jakarta, Acc. No. 530.30.01507.7